SEWINDU DDTCNEWS
LAPORAN KINERJA DJP 2023

Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Dian Kurniati
Kamis, 7 Maret 2024 | 10.30 WIB
Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

DJP mencatat jumlah juru sita pajak secara nasional hanya sebanyak 811 orang per 2 Januari 2024. Padahal idealnya, formasi jumlah juru sita pajak sesuai KEP-212/PJ/2021 jo. KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang.

Data tersebut menunjukkan terjadi kekurangan jumlah juru sita pajak pada 2023 sehingga berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya soal jumlah, juru sita pajak juga memiliki akses terhadap informasi yang terbatas mengenai penanggung pajak yang berada di luar wilayah kerja KPP. Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh juru sita pajak juga belum terfokus pada wajib pajak Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, realisasi IKU tingkat efektivitas penegakan hukum, penagihan, dan kolaborasi pada 2023 sebesar 113,21%. Apabila diperinci, realisasi IKU komponen tingkat efektivitas penagihan adalah sebesar 120%.

PMK 61/2023 mendefinisikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) menyatakan menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat untuk penagihan pajak pusat ini meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan; kepala kanwil; kepala kantor pelayanan pajak; dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.