Laman muka dokumen PMK 9/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.
Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.
"Sesuai dengan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023 ... salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 9/2024, dikutip Selasa (20/2/2024).
Perlu dicatat, fasilitas PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD. Fasilitas hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM lewat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.
Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.
"Pemenuhan persyaratan ... dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 9/2024.
Bila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
Dokumen pemberitahuan impor dibuat dengan dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode HS.
Adapun faktur pajak penyerahan mobil listrik dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01; keterangan mengenai jenis barang yang memuat merk, tipe, varian, dan nomor rangka; serta keterangan 'PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024'.
PMK 9/2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)