Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan waktu proses permohonan permintaan electronic filing identification number (EFIN) karena lupa EFIN hanya memakan waktu selama 1 hari kerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan layanan lupa EFIN melalui media sosial X (dahulu Twitter) kini sudah ditutup. DJP menyarankan wajib pajak untuk memakai layanan lupa EFIN melalui email ke alamat [email protected].
"Layanan lupa EFIN melalui email dan X memakan waktu yang sama, yaitu 1 hari kerja," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
DJP sebelumnya mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN via media sosial X pada 5 Februari 2024. Penutupan layanan tersebut dilakukan lantaran mempertimbangkan faktor keamanan data.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.
Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat mengakses layanan lupa EFIN pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Selain melalui email, layanan lupa EFIN juga tersedia melalui live chat di www.pajak.go.id, telepon Kring Pajak pada nomor 1500200, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
Saat mengirimkan email lupa EFIN ke alamat [email protected], wajib pajak setidaknya harus menyampaikan 5 data/informasi antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar.
Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email. Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak" (rig)