ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 16 Mei 2025 | 18.30 WIB
Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Sejalan dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan kartu fisik NPWP perlu mengajukan permintaan kembali melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

“Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha,” bunyi Pasal 63 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu menyampaikan formulir permintaan kembali dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain berupa identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, serta akta perkawinan bagi yang sudah menikah.

Meski demikian, wajib pajak juga dapat mencetak NPWP-nya secara mandiri. Pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online atau coretax administration system setiap wajib pajak. 

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang baru saja membuat NPWP secara online akan mendapatkan kartu dokumen elektronik, baik pembuatan melalui sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni DJP Online, ataupun coretax system.

NPWP tersebut akan dikirim secara otomatis ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Bagi yang membuat NPWP melalui coretax system, wajib pajak bisa mengunduh kartu elektroniknya dengan mengklik menu Portal Saya, lalu submenu Dokumen Saya, serta klik Hasilkan Dokumen, dan klik unduh kartu NPWP.

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak orang pribadi juga bisa menggunakan nomor KTP alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses akun pajak ketika melakukan administrasi perpajakan. Sebab, DJP telah mengintegrasikan basis data perpajakan dengan data kependudukan guna memudahkan proses bisnis.

Dengan kata lain, kini NIK sudah menggantikan NPWP, dan ketentuan lengkapnya diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.