Laman depan dokumen Keppres 8/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (keppres) 8/2024 tentang Hari-Hari Libur. Total, ada 16 momentum hari libur nasional yang ditetapkan oleh presiden sepanjang 2024.Â
Dalam pertimbangan Keppres tersebut disebutkan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.Â
"Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum," bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Melalui beleid itu, Presiden Jokowi menetapkan hari-hari libur pada 2024 yang terdiri dari 16 momentum hari raya atau peringatan, yakni sebagai berikut.
Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
"Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idulfitri dan iduladha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pada saat keppres ini mulai berlaku, ada empat keppres dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat keppres itu adalah Keppres 251/1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres 148/1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres 10/1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keppres 3/1983 tentang Hari-Hari Libur.
"Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024," bunyi akhir Keppres tersebut. (sap)