HAK CIPTA

Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Januari 2024 | 16.30 WIB
Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Vokalis kelompok musik God Bless Ahmad Albar beraksi menghibur penonton saat tampil dalam Festival Satu Dasawarda Kutus-Kutus di Gianyar, Bali, Sabtu (9/12/2023). Dalam penampilannya tersebut God Bless membawakan sejumlah lagu diantaranya Kehidupan, Semut Hitam, Panggung Sandiwara dan Musisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023. 

Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar. 

"Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120 miliar lebih," Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam diskusi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikutip pada Jumat (26/1/2024). 

LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta. 

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma memastikan LMKN selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Dia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh LMK untuk menertibkan laporan keuangan pada situs masing-masing. 

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," kata Dharma. 

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu. 

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.