SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Januari 2024 | 15.12 WIB
Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan insentif pajak masih tetap diperlukan guna menarik investasi ke dalam negeri.

Meskipun Indonesia dan beberapa negara akan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun ini, menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, insentif pajak tetap perlu diberikan. Insentif itu terutama tax holiday.

“Saya agak berbeda dengan Ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] ya. Kalau kita dari Kementerian Investasi itu bagaimana memancing orang datang. Harus ada sweetener. Lalu sweetener apa yang paling pas untuk negara kita? Tax holiday,” ujar Bahlil, Rabu (24/1/2024).

Bahlil juga mengatakan insentif pajak perlu tetap diberikan agar target penerimaan pajak dan target penanaman modal (investasi) sama-sama bisa tercapai. Menurut dia, pemberian insentif pajak itu turut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan investasi.

“Kami menyampaikan kepada Kemenkeu untuk tetap ini menjadi perhatian kita bersama dalam rangka membuat keseimbangan, di mana target penerimaan negara harus kita wujudkan, tetapi target investasi juga harus terealisasi," ujar Bahlil.

Seperti diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan omzet senilai €750 juta per tahun. Dengan berlakunya rezim ini, perusahaan multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di mana saja mereka beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi UPE dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. Indonesia sendiri berencana untuk menerapkan IIR dan QDMTT mulai tahun ini.

“Pada 2023 kita sedang susun PMK-nya kemudian nanti rencananya pada 2024 kita sudah mengimplementasikan IIR dan QDMTT. Pada 2025, sesuai dengan guideline kita akan coba implementasi UTPR," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Oktober 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.