Beberapa statistik terkait dengan pengaduan yang diterima Komwasjak selama 2023.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadi instansi yang paling banyak diadukan ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Komwasjak menyatakan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan.
“Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Dari keseluruhan pengaduan yang diterima Komwasjak pada 2023, DJP diadukan paling banyak, yakni 84%. Sisanya ada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 9%, lainnya sebanyak 4%, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebanyak 3%.
Adapun pengadu paling banyak adalah perusahaan, yakni dengan porsi 42%. Sisanya, ada orang pribadi (20%), konsultan pajak (10%), kuasa hukum (9%), organisasi profesi (7%), LSM (5%), asosiasi (4%), lainnya (2%), serta pemerintah (1%).
“Pengadu yang mengirimkan pengaduan paling banyak berasal dari perusahaan/perwakilan perusahaan,” tulis Komwasjak.
Komwasjak mengatakan substansi pengaduan yang diterima paling banyak terkait dengan fungsi pelayanan pada instansi terkait. Porsinya sebanyak 37,6%. Kemudian, ada pemeriksaan (17,2%), SDM dan kepegawaian (11,8%), keberatan dan banding (9,7%), potensi pajak (9,7%), penagihan (5,4%) dan lainnya (8,6%).
Terhadap pengaduan yang diterima, Komwasjak melakukan verifikasi formal terlebih dahulu. Tahap ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan formal pengaduan. Dari pengaduan yang masuk, 67,7% di antaranya memenuhi persyaratan formal.
Kemudian, terhadap pengaduan yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal, Komwasjak melakukan verifikasi materiel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penerusan pengaduan kepada instansi yang akan menindaklanjutinya.
“Dari pengaduan yang memenuhi persyaratan formal, 55,9% di antaranya layak diteruskan kepada instansi terkait,” imbuh Komwasjak.
Kemudian, terhadap pengaduan yang telah diteruskan, Komwasjak melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Dari pengaduan yang telah diteruskan, mayoritas masih dalam proses tindak lanjut.
Sebanyak 55,8% pengaduan yang telah diteruskan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 23,1% pengaduan yang telah diteruskan ternyata belum ditindaklanjuti. Kemudian, baru sekitar 21,1% pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti.
Adapun jika dilihat dari salurannya, pengaduan paling banyak disampaikan melalui surat, yakni 68,8%. Pengaduan lainnya disampaikan melalui email (16,1%), media sosial (7,5%), website (4,3%), telepon (2,2%), serta walk in (1,1%).
“Setiap pengaduan yang kami terima sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan,” tulis Komwasjak. (kaw)