INSENTIF FISKAL

Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Januari 2024 | 16.30 WIB
Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%," katanya, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, lanjut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 10% khusus untuk sektor pariwisata tersebut masih belum diputuskan. Pemerintah juga masih akan terus mengkaji aspek-aspek teknisnya.

"Masih diberi waktu [oleh presiden] untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2023 sudah mencapai 10,4 juta kunjungan, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kunjungan pada Januari-November 2022.

Namun, hal tersebut masih belum mampu menandingi jumlah kunjungan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Pada Januari-November 2019, wisman yang berkunjung ke Indonesia tercatat mencapai 14,72 juta kunjungan.

Di sisi lain, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Januari-November 2023 sudah mencapai 749,11 juta, melampaui jumlah perjalanan wisnus pada Januari-November 2019 yang mencapai 652,33 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.