KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Industri Kecil Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Januari 2024 | 14.00 WIB
Syarat Industri Kecil Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan, berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019 guna mendorong ekspor bagi industri kecil menengah (IKM).

Fasilitas itu membebaskan impor dan/atau pemasukan barang serta bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor serta penyerahan produksi IKM. Pembebasan tersebut juga diberikan atas impor mesin dan barang contoh oleh IKM.

“Untuk lebih memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan merealisasikan potensi ekspor produk IKM, perlu mendukung berkembangnya IKM,” bunyi pertimbangan PMK 177/2016, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Bagi industri kecil, ada 2 kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM.

Pertama, merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan. Kedua, memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. nilai investasi hingga Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik;
  2. kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta; atau
  3. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila industri kecil memenuhi kriteria tersebut maka dapat mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM. Namun, tidak sembarang industri kecil dapat memperoleh fasilitas KITE. Sebab, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi sehingga permohonan fasilitas KITE IKM tersebut mendapat persetujuan.

Pertama, menenuhi kriteria sebagai industri kecil. Kedua, melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor. Ketiga, bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Keempat, merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar.

Kelima, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi.

Keenam, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan mesin dam/atau barang contoh.

Ketujuh, dalam hal seluruh bahan baku berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25%dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu 2 tahun terakhir.

Kedelapan, dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku berasal dari luar daerah pabean maka industri kecil telah melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor minimal 2 tahun

Dalam hal industri kecil melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin kedelapan kurang dari 2 tahun maka tetap dapat diberikan insentif KITE IKM apabila telah memiliki kontrak penjualan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, sera tata cara pengajuan permohonan fasilitas KITE IKM dapat disimak dalam PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.