Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) akhirnya mengalami peningkatan meski tidak sampai berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-31 Januari 2024 senilai US$774,94 per metric ton (MT) atau turun 3,78%% dari periode 1-15 Januari 2024. Meski demikian, tarif bea keluar atas ekspor CPO tetap senilai US$18 per MT.
"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua Januari 2024," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Budi mengatakan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$ 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia US$793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$849,16/MT.
Berdasarkan Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga hingga lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan harga referensi CPO senilai US$774,93/MT.
Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 16-31 Januari 2024.
Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2024.
Budi menjelaskan harga referensi CPO sedang mengalami peningkatan menjauhi ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya peningkatan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabai lainnya yakni minyak kedelai (soy bean oil) karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering, dan kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS.
Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (sap)