Keppres 3/2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rencana itu masuk Keppres 3/2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Kedua PP yang dimaksud adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.
“Program penyusunan peraturan pemerintah ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 3/2024, dikutip pada Rabu (10/1/2024).
Kedua RPP ini diprakarsai Kementerian Keuangan. RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) UU 9/2018 tentang PNBP.
Terdapat 4 pokok pengaturan RPP tersebut. Pertama, pengelolaan PNBP. Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Ketiga, tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Keempat, pencabutan terhadap PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP; PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.
Sementara itu, RPP Jenis dan Tarif PNBP juga disusun sebagai peraturan pelaksana UU 9/2018 tentang PNBP. Pokok pengaturannya terkait dengan jenis dan tarif PNBP pada 16 kementerian/lembaga. Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; serta Badan Informasi Geospasial.
Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Melalui Keppres 3/2024, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kementerian yang menjadi pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP setiap 3 bulan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
Kemudian, menteri hukum dan hak asasi manusia akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP. Hasil verifikasi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada presiden.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 9 Januari 2024]," bunyi diktum kelima Keppres 3/2024. (kaw)