Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023Â disusun dengan memperhitungkan seluruh pengurang yang dapat diklaim oleh wajib pajak, mulai dari besaran PTKP, biaya jabatan, dan iuran pensiun.
"Kami sudah hitung, sudah simulasikan, kita masukkan tabel. Misal, gaji Rp26,1 juta per bulan, tidak menikah dan punya 2 tanggungan maka tarif efektifnya 10%. Jadi, nanti hitungnya Rp26,1 juta dikali 10%," katanya, Senin (8/1/2024).
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan dilakukan mulai dari Januari hingga November. Penghitungan PPh Pasal 21 secara setahun penuh menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh baru dilakukan untuk masa pajak Desember.
"Jadi, nanti [Desember] Rp26,1 juta itu dikali 12, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, lalu pajak terutangnya berapa," ujar Dwi.
Dengan langkah itu, total PPh Pasal 21 yang dipotong dalam setahun penuh tidak akan naik ataupun turun akibat berlakunya tarif efektif bulanan. Pasalnya, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November turut diperhitungkan kembali pada Desember.
"Ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak yang baru. Tidak ada tambahan pajak, dan ini bukan jenis pajak baru, tetap PPh Pasal 21. Cuma mempermudah penghitungan saja. Daripada ngitung ribet tiap bulan, sekali saja pada masa Desember," tutur Dwi.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.
Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)