PMK 150/2023

Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 06 Januari 2024 | 14.00 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai (BMN kepabeanan dan cukai) melalui PMK 150/2023.

Revisi tersebut di antaranya berupa penambahan sumber BMN kepabeanan dan cukai. Penyesuain sumber BMN kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ruang lingkup BMN dengan perkembangan peraturan.

“…untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Sabtu (5/1/2023).

Adapun BMN kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

BMN kepabeanan dan cukai tersebut bisa berasal dari beragam sumber. Melalui PMK 150/2023, pemerintah menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara.

Secara lebih terperinci, ada 4 sumber BMN kepabeanan dan cukai yang baru diatur dalam PMK 150/2023. Pertama, barang kena cukai (BKC) yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Kedua, barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan (ii) telah dilakukan penegahan oleh oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Ketiga, BKC yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keempat, barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan (ii) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

PMK 150/2023 ini merupakan revisi dari PMK 51/2021. Adapun PMK 150/2023 berlaku sejak 28 Desember 2023. Selain itu, PMK 150/2023 juga mengatur ulang penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai serta menambah pengaturan rekonsiliasi data. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.