UU HKPD

Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Januari 2024 | 13.30 WIB
Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tiket bioskop kini hanya dapat dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10%.

Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT maksimal sebesar 10% berlaku atas jasa hiburan berupa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Hanya hiburan malam yang dikenai PBJT di atas 10%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Sebelum berlakunya UU HKPD, tontonan film adalah objek pajak hiburan berdasarkan UU 28/2009. Undang-undang tersebut memberikan ruang kepada pemkab/pemkot untuk mengenakan pajak hiburan maksimal sebesar 35% terhadap bioskop.

Akibatnya, banyak pemkab/pemkot yang mengenakan pajak hiburan lebih dari 10% terhadap bioskop. Menurut Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), rata-rata tarif pajak hiburan untuk bioskop saat UU 28/2009 masih berlaku sekitar 10% - 25%.

Dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD mulai 5 Januari 2024, pemkab/pemkot tidak lagi dapat mengenakan pajak di atas 10% terhadap bioskop. Perda pajak yang selama ini berlaku pun harus disesuaikan dengan ketentuan pajak dalam UU HKPD.

Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa tertentu antara lain makanan/minuman, listrik, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. PBJT ini juga penggabungan dari 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan penerangan jalan.

Besaran pokok PBJT terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif. PBJT terutang saat terjadinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.