PMK 137/2023

Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 26 Desember 2023 | 14.30 WIB
Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai authorized economic operator (AEO) melalui PMK 137/2023. Salah satunya ialah terkait dengan persyaratan umum agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, persyaratan umum yang harus dipenuhi operator ekonomi terdiri atas 2 hal. Pertama, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

“[Kedua] memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Ketentuan persyaratan umum belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 227/2014. PMK 227/2014 hanya mengatur pelampiran dokumen yang menunjukan pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.

Berdasarkan PMK 227/2014, operator ekonomi dapat melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan. Dokumen itu dapat dilampirkan untuk memberikan gambaran positif perusahaan.

Namun, PMK 227/2014 juga telah mengatur adanya pencabutan pengakuan AEO jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa operator ekonomi terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Selain soal persyaratan umum, PMK 137/2023 juga mengatur kembali kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi operator ekonomi agar dapat diakui sebagai AEO. Perincian ketentuan kondisi dan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran PMK 137/2023.

Selain itu, PMK 137/2023 juga mengaskan manufaktur termasuk ke dalam operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO. Pada PMK 227/2014, ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang mengenai manufaktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.