Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai authorized economic operator (AEO) melalui PMK 137/2023. Salah satunya ialah terkait dengan persyaratan umum agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, persyaratan umum yang harus dipenuhi operator ekonomi terdiri atas 2 hal. Pertama, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
“[Kedua] memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).
Ketentuan persyaratan umum belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 227/2014. PMK 227/2014 hanya mengatur pelampiran dokumen yang menunjukan pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.
Berdasarkan PMK 227/2014, operator ekonomi dapat melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan. Dokumen itu dapat dilampirkan untuk memberikan gambaran positif perusahaan.
Namun, PMK 227/2014 juga telah mengatur adanya pencabutan pengakuan AEO jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa operator ekonomi terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
Selain soal persyaratan umum, PMK 137/2023 juga mengatur kembali kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi operator ekonomi agar dapat diakui sebagai AEO. Perincian ketentuan kondisi dan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran PMK 137/2023.
Selain itu, PMK 137/2023 juga mengaskan manufaktur termasuk ke dalam operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO. Pada PMK 227/2014, ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang mengenai manufaktur. (rig)