Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, Senin (11/12/2023). (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.
Hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP. Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).
“Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain,” tulis DJP dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut didorong oleh semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyempurnaan regulasi dan prosedur serta pencegahan terjadinya maladministrasi.
Selain pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, ruang lingkup PKS itu mencakup percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Mengacu pada PKS tersebut, setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti. Adapun tindak lanjut ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.
Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini ditempuh melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.
“Momentum perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Suryo.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diakhiri, atau diubah berdasarkan pada kesepakatan kedua pihak. (kaw)