KEBIJAKAN PAJAK

PKS Dorong Pemerintah Kaji Penerapan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan
Kamis, 04 September 2025 | 13.00 WIB
PKS Dorong Pemerintah Kaji Penerapan Pajak Kekayaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pemerintah untuk melakukan kajian atas penerapan pajak kekayaan (wealth tax).

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Handi Risza mengatakan pemberlakuan pajak kekayaan layak untuk dipertimbangkan mengingat rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah.

"Meskipun penerimaan pajak secara nominal naik, pertumbuhan penerimaan perpajakan tak melebihi pertumbuhan PDB nominal. Akibatnya tax ratio justru turun," katanya, dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Tak hanya meningkatkan tax ratio, pengenaan pajak kekayaan juga diperlukan untuk menindaklanjuti ketimpangan kekayaan. Merujuk pada World Inequality Report 2022, rata-rata kekayaan tercatat naik 4 kali lipat dalam kurun waktu 1995 hingga 2021.

Walaupun total kekayaan rumah tangga meningkat, ketimpangan antara yang kaya dan miskin tidak berubah. Pada 2021, Kelompok 10% terkaya tercatat menguasai 60% kekayaan rumah tangga secara nasional.

"Fenomena ini jelas menunjukkan ketidakadilan distribusi. Oleh karena itu, pajak kekayaan menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan untuk mempersempit ketimpangan," ujar Handi.

Meski begitu, Handi juga meminta pengenaan pajak kekayaan tersebut untuk dikaji terlebih dahulu secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

"Perlu ada penyesuaian, termasuk pengawasan pajak yang lebih ketat berbasis teknologi, kerja sama antarlembaga, ketentuan jelas mengenai objek pajak kekayaan, serta reformasi tarif PPh bagi mereka yang berpenghasilan tinggi," tuturnya.

Handi pun mendorong pemerintah untuk melakukan riset bersama dan mendengarkan pandangan dari para pakar, pelaku usaha, serta parlemen guna menetapkan pajak kekayaan sebagai jenis pajak baru.

"Prinsip redistribusi pendapatan yang adil menjadi pijakan utama dalam kebijakan pajak. Tujuannya, ketimpangan sosial dan ekonomi bisa dikurangi. Di satu sisi penerimaan negara meningkat, di sisi lain rakyat bisa merasakan fasilitas publik yang berkualitas," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Zindo Pram
baru saja
Umat muslim sdh mengeluarkan zakatnya 2,5% dari harta yg dimilikinya stelah mncapai nisabnya, apa negara mau ngakal2in, malak2in rakyat? Itu artinya rakyat akan kena pajak dobel2, dr pajak penghasilan, pajak kekayaan misal dihitung dr rumah, tanah, itu kan sdh ada pajak PBBnya, kekayaan de kendaraan yg dimiliki itu kan sdh ada pajak kendaraannya, sudahlah nggak usah cari2 masalah lg dg rakyat, benerin dulu koruptor.