Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut bisa menjadi game changer dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Rancangan beleid tersebut bertujuan memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menggeser paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari yang masih terbatas follow the suspect menjadi follow the money.
"RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi," kata Yusuf, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Yusuf menilai RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana secara lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).
"Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset," jelas Yusuf.
Yusuf mengakui RUU Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.
"Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jokowi mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.
"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.
Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.
Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)