Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali beranjak naik dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.
Harga referensi CPO periode 1-15 Desember 2023 mencapai US$795,14 per metric ton (MT), naik 5,94% dari periode 16-30 November 2023. Alhasil, tarif bea keluar atas ekspor CPO naik menjadi senilai US$33 per MT, dari periode sebelumnya US$18 per MT.
"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1-15 Desember 2023," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Minggu (3/12/2023).
Dia menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar dipatok US$33/MT untuk periode 1-15 Desember 2023.
Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1965 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Budi menjelaskan harga referensi CPO sedang mengalami kenaikan sehingga menjauhi ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun.
Selain itu, kenaikan harga referensi CPO juga disebabkan melemahnya mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS, serta peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai.
Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680/MT dikenai bea keluar, dari sebelumnya US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)