Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan tanggapan atau penjelasan lebih dari 1 kali.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender.
Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK,” demikian bunyi penjelasan dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. Untuk diperhatikan, setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.
Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilaksanakan wajib pajak dengan mengunjungi KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.
Lalu, penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa: SPT yang disampaikan oleh wajib pajak; surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penjelasan tertulis juga bisa berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)