JAKARTA, DDTCNews - Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa dibatalkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) jika surat perintah pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama telah diterbitkan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kepala KPP berwenang membatalkan penerbitan SP2DK bila SP2DK dimaksud sudah diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak.
"Kepala KPP berwenang melakukan pembatalan penerbitan SP2DK, dalam hal diketahui atau ditemukan kondisi sebagai berikutâĤsetelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap wajib pajak diterbitkan surat
perintah pemeriksaan/surat perintah pemeriksaan bukper/surat perintah penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Lantas, bagaimana bila SP2DK sudah terlanjur disampaikan kepada wajib pajak dan baru diketahui bahwa wajib pajak sudah diterbitkan surat perintah pemeriksaan atas jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama?
Bila SP2DK sudah terlanjur disampaikan kepada wajib pajak, SP2DK dimaksud perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) dengan simpulan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan.
"LHP2DK yang disusunâĤberisi simpulan bahwa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan dan rekomendasi tindak lanjut berupa penerusan data dan/atau keterangan kepada unit pelaksana pemeriksaan, unit pelaksana pemeriksaan bukper, atau unit pelaksana penyidikan," bunyi SE-05/PJ/2022.
Penerusan data dan/atau keterangan dilaksanakan oleh pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi pemeriksaan.
Jika sistem belum tersedia, penerusan data dan/atau keterangan dilaksanakan melalui penyampaian nota dinas dari kepala KPP kepada unit pelaksana pemeriksaan. Setelah data diteruskan, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan (SP3) P2DK.
Dalam SP3 PD2K tersebut akan disampaikan bahwa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan atau telah dilakukan pemeriksaan. (ri