ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 November 2023 | 17.00 WIB
Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Dengan demikian, istri akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. 

Dalam mengajukan 'pemisahan' NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah. 

"Surat pernyataan tersebut diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki perhitungan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," kata pegawai KPP Pratama Purwakarta Siti Faridah Aljawiyah saat mendampingi seorang wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (22/11/2023). 

Penjelasan Farida di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang menyambangi KPP Pratama Purwakarta. Wajib pajak tersebut adalah seorang istri yang ingin mengurus kepemilikan NPWP atas namanya sendiri. Alasannya, dia menjalankan usaha secara mandiri terpisah dari suaminya. 

"Sehingga kami ingin memiliki NPWP yang berbeda. Saya sudah melakukan registrasi online, tetapi ada dokumen yang harus di-upload, salah satunya surat pernyataan. Itu surat pernyataan apa dan seperti apa?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini bisa didapatkan oleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh pada laman pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.