Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat implementasi NPWP 16 digit, NPWP pusat yang berstatus non-PKP berpotensi berubah menjadi PKP.
Perubahan tersebut dilakukan ketika wajib pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dengan status pengusaha kena pajak (PKP). Adapun perubahan status NPWP pusat dari non-PKP menjadi PKP dilakukan secara jabatan.
“NPWP pusat akan berubah menjadi PKP secara jabatan. [Hal ini] dikarenakan saat implementasi NPWP 16 …, [NPWP] cabang yang berstatus PKP tersebut berubah menjadi NITKU,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Ketika NPWP cabang dihapus dan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), sambung DJP, sudah tidak ada lagi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Semua pelaporan dan pembayaran menggunakan NPWP pusat.
Otoritas mengatakan meskipun kewajiban itu hanya dapat dilakukan dengan NPWP pusat, PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur atau bukti potong. DJP akan menyediakan petunjuk teknis.
DJP menegaskan NITKU diperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan berikat. NITKU, yang akan menggantikan NPWP cabang, digunakan sebagai identifikator penyerahan ke dalam kawasan berikut. Namun, NITKU tidak memuat kewajiban perpajakan
DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.
Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU. (kaw)