Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) dipastikan berjalan pada pertengahan 2024. Topik ini mendapatkan sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.
Ditjen Pajak (DJP) kini tengah melakukan uji coba (testing) atas coretax system dan beragam aplikasi yang terkait (piloting).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi terdapat 48.000 use case aplikasi dan kurang lebih 1 juta step-test yang sedang dan akan diuji coba oleh DJP guna mendukung implementasi coretax administration system mulai tahun depan.
Dalam coretax administration system, lanjutnya, DJP akan menyediakan 3 portal yang memungkinkan setiap stakeholder mengakses sistem DJP yakni taxpayer portal, internal portal, dan portal khusus untuk pihak ketiga.
Dengan hadirnya coretax administration system, seluruh aplikasi akan saling terhubung dan tidak terpisah-pisah seperti saat ini. Harapannya, pengembangan coretax administration system mampu meningkatkan integritas data.
Simak artikel lengkapnya, 'Coretax Sedang Diuji Coba, DJP Bakal Terapkan pada Pertengahan 2024'.
Masih berkaitan dengan coretax system, DJP bakal meluncurkan Taxpayer Portal atau Portal Wajib Pajak yang di dalamnya terdapat taxpayer account atau akun wajib pajak. Sistem tersebut akan mengubah proses klarifikasi data dan informasi oleh DJP kepada wajib pajak.
Dengan adanya taxpayer account management, wajib pajak sepenuhnya mengetahui data-data tentang wajib pajak yang tercatat dalam sistem DJP. Jika terdapat data yang keliru atau dianggap salah oleh wajib pajak di Portal Wajib Pajak, wajib pajak dapat segera melakukan klarifikasi dengan meresponsnya melalui portal tanpa perlu menunggu surat fisik dari DJP terlebih dahulu.
"Kalau sekarang kan langsung aja kena SP2DK. Nantinya wajib pajak bisa melihat apa yang ada di dalam taxpayer account. Bisa langsung ke call center dan silakan klarifikasi tanpa menunggu surat cinta," ujar Iwan, Rabu (25/10/2023).
Seperti apa fitur-fitur dalam coretax dan Taxpayer Portal? Simak artikelnya, 'Ada Taxpayer Account, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa Dikirimi SP2DK'.
Selain dua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan perpajakan menarik lainnya sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, kesiapan RI menerapkan pajak minimum global, insentif baru berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah, update target penerimaan pajak, hingga visi-misi capres terkait dengan isu pajak.
DJP berkomitmen untuk mengimplementasikan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan.
Sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), IIR adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan top-up tax atas ultimate parent entity (UPE) dalam hal anak usaha dari perusahaan multinasional tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% oleh yurisdiksi lain.
Adapun QDMTT adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimum domestik sebesar 15%. Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR.
Pemerintah akan kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai masa pajak November 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN DTP diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.
Sri Mulyani menuturkan insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
DJP mencatat belum ada unit vertikal yang telah mencapai target penerimaan dalam tahun berjalan ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan belum ada kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan 100% karena target yang ditetapkan kini merujuk pada outlook penerimaan. Pada tahun ini, outlook penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.818,2 triliun.
Dalam Laporan Semester I/2023 disebutkan outlook penerimaan pajak akan mencapai 105,8% dari target awal pada UU APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun. Dengan outlook ini, penerimaan pajak akan mengalami pertumbuhan 5,9%.
DJP akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi seiring dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system).
Iwan Djuniardi mengatakan perluasan cakupan data prepopulated di SPT Tahunan orang pribadi sejalan dengan pengembangan coretax administration system (CTAS).
"Jadi, semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke dalam SPT-nya orang pribadi dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit, tapi tinggal klik. Tinggal konfirmasi saja," katanya.
Pendirian Badan Penerimaan Negara dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi salah satu program yang diusung oleh dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam dokumen visi, misi, dan program yang disampaikan Prabowo-Gibran ke publik, disebutkan negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, baik yang bersumber dari pajak dan nonpajak.
Sementara dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies-Cak Imin memandang Badan Penerimaan Negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan. (sap)