KEBIJAKAN PAJAK

Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi seiring dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan perluasan cakupan data prepopulated di SPT Tahunan orang pribadi sejalan dengan pengembangan coretax administration system (CTAS).

"Jadi, semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke dalam SPT-nya orang pribadi dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit, tapi tinggal klik. Tinggal konfirmasi saja," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, lanjut Iwan, PPh final atas bunga yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis (prepopulated) dalam SPT Tahunan.

"Jadi, yang final pun kita masuk. Minimal untuk yang bank dulu. Kalau yang saham, kami cek dulu. Sebab, saham kan atas transaksi yah. Namun, dari sisi teknologi tidak ada isu," tuturnya.

Iwan menjelaskan kehadiran fitur pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara prepopulated bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Dengan makin banyaknya data dalam SPT Tahunan orang pribadi yang terisi secara prepopulated, wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui e-bupot.

"Makin banyak perusahaan yang komit untuk memakai e-bupot dan patuh maka orang pribadinya makin mudah karena sudah di-prepopulated oleh perusahaan. Kalau perusahaan tidak menggunakan e-bupot, pasti ada dampak ke wajib pajak orang pribadi," ujar Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai