Menkeu Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang mampu melakukan konsolidasi fiskal secara lebih cepat pascapandemi Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti dengan krisis ekonomi dan sosial menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Meski demikian, upaya pemulihan ekonomi dan APBN di setiap negara memiliki progres berbeda-beda.
"Banyak negara yang ekonominya pulih, mereka sudah terlanjur spoiled. Tidak mau mengumpulkan pajak, tidak mau menurunkan utangnya dan rasio defisitnya. Karena itu suatu pekerjaan yang sangat tidak mudah dan tidak populer," katanya dalam kuliah umum di Undip, Senin (23/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan APBN harus berperan sebagai instrumen countercyclical untuk menangani masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19 sekaligus memberi perlindungan sosial kepada masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan negara saat pademi juga mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat melemah.
Dalam suasana Covid-19, defisit APBN sempat melebar menjadi 6,1% PDB pada 2020, tetapi perlahan turun menjadi 4,57% PDB pada 2021 dan 2,35% PDB pada 2022. Penurunan defisit di bawah 3% PDB pada 2022 tersebut juga lebih cepat dari yang direncanakan pemerintah.
Menurutnya, banyak negara yang defisitnya lebih lebar seperti Malaysia 5,3% PDB, Thailand 5,5% PDB, China 7,5% PDB, serta India 9,6% PDB.
Dia menjelaskan rasio utang Indonesia yang tercatat sebesar 39,6% PDB pada 2022 juga relatif baik di antara negara lainnya. Menurutnya, banyak posisi utang di banyak negara tetap tinggi atau bahkan kembali naik meski pandemi Covid-19 telah tertangani.
Posisi utang di Thailand masih mencapai 60,5% PDB, China 77,1% PDB, India 83,1 PDB, serta AS 121,7% PDB.
Sri Mulyani menyebut pemerintah selama pandemi Covid-19 telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan kembali APBN. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mereformasi perpajakan di Indonesia.
"Anda pikir menteri keuangan hobinya memajaki? Enggak juga karena itu bukan masalah hobi, tetapi konstitusi dari undang-undang, dan semua undang-undang itu dibahas dalam proses politik," ujarnya. (sap)