Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan mulai 2025.
Skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final dapat dipakai maksimal hingga tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya.
"Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 hingga berakhirnya jangka waktu…sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Sesuai dengan ketentuan tersebut maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak mulai 2025.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam rangka mempermudah penghitungan penghasilan netonya dalam setahun.
Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya tidak melampaui Rp4,8 miliar. Batas omzet ini sama dengan batas omzet PPh final UMKM pada PP 23/2018 dan PP 55/2022.
Utnuk bisa menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Jika terlambat menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi UMKM dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan dengan demikian tidak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)