PEMILU 2024

KPU: Kepala Daerah yang Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Muhamad Wildan
Selasa, 17 Oktober 2023 | 10.00 WIB
KPU: Kepala Daerah yang Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 7/2017 tentang Pemilu bersifat final dan mengikat serta secara langsung berlaku untuk Pilpres 2024.

Jika terdapat kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meski usianya kurang dari 40 tahun sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kepala daerah dimaksud harus mendapatkan izin dari presiden.

"Diberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU 7/2017," kata Komisioner KPU Idham Holik, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan dalam ayat penjelas dari Pasal 171 ayat (1) UU 7/2017, permintaan izin oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperlukan untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota disampaikan ke KPU oleh partai pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Idham menuturkan KPU selaku penyelenggara pemilu akan taat dan patuh terhadap ketentuan dalam UU Pemilu dan putusan MK. Dengan demikian, KPU akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Nanti, kami akan menyusun draf perubahan PKPU tersebut. Akan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II, dalam waktu dekat," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu disebutkan batasan usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

"Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.