SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Ruwaidah: Putusan MA Perlu Jadi Yurisprudensi Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 16 Oktober 2023 | 16.09 WIB
CHA Ruwaidah: Putusan MA Perlu Jadi Yurisprudensi Pengadilan Pajak

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati akan menggunakan yurisprudensi dalam menjaga konsistensi putusan Pengadilan Pajak jika dirinya terpilih menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Ruwaidah saat menghadiri acara Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2023. Menurutnya, putusan MA atas sengketa pajak perlu menjadi yurisprudensi guna menyelesaikan isu disparitas putusan.

"Saya ingin ada putusan MA itu menjadi yurisprudensi sehingga menjadi pegangan. Kita minta kalau bisa ada peraturan MA (perma) atau surat edaran MA (SEMA) terkait dengan putusan," katanya, Senin (16/10/2023).

Ruwaidah menilai yurisprudensi diperlukan sehingga hakim-hakim tidak kehilangan arah dan selalu mengacu pada putusan MA. Tanpa yurisprudensi, hakim-hakim di Pengadilan Pajak masih memiliki pendapat yang berbeda-beda atas kasus yang sama.

"Contoh, putusan mengenai PPN tandan buah segar (TBS). Walaupun TBS sekarang bukan barang strategis, sudah kena pajak, masih ada sengketa-sengketa lama yang masih pecah di Pengadilan Pajak. Masih berbeda pendapat," ujar Ruwaidah.

Contoh lainnya, hakim di Pengadilan Pajak masih memiliki pandangan yang berbeda tentang gugatan. Meski Pengadilan Pajak telah membentuk pokja dan menerbitkan surat edaran mengenai masalah tersebut, hakim di Pengadilan Pajak tetap memiliki pandangan yang berbeda.

"Jadi masih tetap pecah. Ada majelis yang kalau sudah gugatan hanya masuk prosedur, tidak bisa masuk materi. Tetapi ada majelis yang memandang kita tidak boleh menolak yang namanya sengketa. Kalau memang belum pernah diperiksa materinya, majelis memeriksa materinya meski pintunya lewat gugatan," tutur Ruwaidah.

Mengingat sistem satu atap atau one roof system bakal diterapkan di Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, Pengadilan Pajak perlu meningkatkan koordinasi dengan MA guan menekan disparitas putusan. Sebaliknya, MA juga perlu meningkatkan pembinaan kepada Pengadilan Pajak.

"Seharusnya kita lebih aktif meminta pembinaan MA agar hakim-hakim di Pengadilan Pajak tidak banyak disparitas dan dissenting yang menurut saya tidak perlu. Bagi saya, MA ini pembina, semua pengadilan menginduk ke MA,” kata Ruwaidah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.