Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa importir bisa mengajukan perubahan data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika salah dalam memasukkan data-data di PIB.
Berdasarkan pada PMK 115/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, importir bisa mengajukan permohonan perubahan data PIB selama kesalahan yang terjadi merupakan kekhilafan manusiawi.
"[Kekhilafan manusiawi] misalnya kesalahan penulisan data importir, kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak, atau kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan aturan," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).
Pengajuan perubahan data PIB bisa disampaikan ke kepala kantor pabean tempat importir mengajukan PIB. Tentunya, perlu ada dokumen pelengkap yang dilampirkan. Di antaranya, fokotopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean, dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
"Perlu diingat, pengajuan permohonan perubahan data PIB masih bisa diterima selama barang belum keluar dari kawasan pabean. Kesalahan bukan temuan dari petugas atau PIB tersebut sudah ditetapkan," tulis DJBC lagi.
Permohonan perubahan data PIB akan ditolak apabila, pertama, barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara.
Kedua, kesalahan data merupakan temuan pejabat bea dan cukai. Ketiga, pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. (sap)