Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 0%, khusus atas penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 29/2023, insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor…, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyi bagian pertimbangan Pergub 29/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas sepenuhnya diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.
Dalam hal wajib pajak memiliki tunggakan BBNKB atas kendaraan bekas dan harus membayar sanksi administrasi bunga, Pemprov DKI memberikan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas penghapusan sanksi juga diberikan secara jabatan.
Insentif BBNKB kendaraan bekas berupa tarif 0% sekaligus penghapusan sanksi sesuai dengan Pergub 29/2023 diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Desember 2023.
Pergub 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengimbau pemda untuk segera menghapuskan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas.
Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diperlukan agar pemilik kendaraan bersedia melakukan balik nama. Langkah ini dianggap bakal memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB).
UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya juga sudah mengakomodasi penghapusan BBNKB atas kendaraan bekas. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)