Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Hal ini berlaku untuk masa pajak Januari-November, kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).
Mengacu pada Pasal 10 PMK 9/2018, kewajiban lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap berlaku pada masa pajak Desember, meski statusnya juga nihil.
"SPT Masa PPh 21 nihil tidak perlu dilaporkan, kecuali untuk masa Desember. Pada Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun berstatus nihil," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (5/10/2023).
Kondisi yang membuat SPT Masa PPh Pasal 21 nihil, salah satunya, adalah penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi lain yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil adalah tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut.
Perlu dicatat lagi, SPT Masa Desember tetap perlu dilaporkan oleh pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.
Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)