KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dian Kurniati
Selasa, 03 Oktober 2023 | 11.31 WIB
Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut dibutuhkan waktu panjang untuk mereformasi pada desentralisasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peta kapasitas fiskal daerah saat ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat beragam, bahkan dominan sedang dan rendah. Melalui UU 1/2022 tentang HKPD, pemerintah berupaya melakukan reformasi untuk mendorong kapasitas fiskal daerah meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Dengan UU HKPD kami mendorong kemandirian fiskal daerah, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pajak daerah dan retribusi daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).

Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, sekaligus mengharmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui UU HKPD, diharapkan perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapai.

Pengesahan UU HKPD menjadi upaya pemerintah mereformasi desentralisasi fiskal. Melalui peraturan tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi diharapkan makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa perbaikan dalam sekitar 20 tahun desentralisasi fiskal di Indonesia. Namun, masih banyak pula tantangan yang perlu diselesaikan antara lain mengenai pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah yang rendah, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

"UU HKPD kami harapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan," ujarnya.

Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan linimasa masing-masing. Misalnya untuk reformasi pada pajak daerah, UU HKPD memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaikan peraturan pajak daerahnya.

Kemudian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimum 30% dari total belanja APBD, dengan masa transisi selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimum 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.

Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong pemda berinovasi untuk menarik investasi swasta dan menggunakan skema pembiayaan kreatif lainnya.

"Ini semua dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. Kami juga menyediakan insentif yang diharapkan dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus memperbaiki performanya," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.