Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang diminta hal tertentu dalam rangka penelitian ulang di bidang kepabeanan juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan.
Sebab, apabila Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dapat dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Hal ini dapat berujung pada pemblokiran akses kepabeanan.
Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang ... tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).
Merujuk PMK 78/2023, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, dalam rangka melakukan penelitian ulang.
Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.
Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang. Surat pernyataan kebenaran tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 78/2023.
Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran tersebut dalam rangka penyerahan data dan/atau dokumen serta contoh yang diminta Pejabat Bea dan Cukai.
Selanjutnya, penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis wajib dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sesuai contoh Lampiran D. Kedua, surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sesuai contoh Lampiran E.
Kemudian, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh apabila tidak dapat menyerahkan barang contoh. Surat pernyataan ini dibuat menggunakan contoh format pada Lampiran F PMK 78/2023.
Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak melengkapi dokumen-dokumen tersebut maka dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.
Apabila demikian, pejabat bea dan cukai akan memberikan surat peringatan dua kali. Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi dokumen-dokumen tersebut maka barulah dirjen bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan. (sap)