KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 16 September 2023 | 10.00 WIB
Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang diminta hal tertentu dalam rangka penelitian ulang di bidang kepabeanan juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan.

Sebab, apabila Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dapat dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Hal ini dapat berujung pada pemblokiran akses kepabeanan.

Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang ... tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Merujuk PMK 78/2023, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, dalam rangka melakukan penelitian ulang.

Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang. Surat pernyataan kebenaran tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 78/2023.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran tersebut dalam rangka penyerahan data dan/atau dokumen serta contoh yang diminta Pejabat Bea dan Cukai.

Selanjutnya, penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis wajib dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sesuai contoh Lampiran D. Kedua, surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sesuai contoh Lampiran E.

Kemudian, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh apabila tidak dapat menyerahkan barang contoh. Surat pernyataan ini dibuat menggunakan contoh format pada Lampiran F PMK 78/2023.

Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak melengkapi dokumen-dokumen tersebut maka dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

Apabila demikian, pejabat bea dan cukai akan memberikan surat peringatan dua kali. Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi dokumen-dokumen tersebut maka barulah dirjen bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.