Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar bertema Reformasi Hukum dan Peradilan dalam rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara. (foto: Komwasjak)
JAKARTA, DDTCNews – Komwasjak mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan.
Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan yang ada pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan. Terkait dengan hal tersebut sistem manajemen antipenyuapan diperlukan.
“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal dalam sebuah webinar, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Jumat (15/9/2023).
Seperti diketahui, ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan diskresi untuk kepentingan pribadi. Zainal menegaskan diskresi seharusnya bukan terkait dengan sesuatu yang dilakukan sehari-hari (day to day). Diskresi hanya diperlukan untuk kondisi tertentu.
“Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum,” tegas Zainal.
Dalam kesempatan berbeda, Zainal mengingatkan tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak. (kaw)