Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah disampaikan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023.
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta sejumlah hal antara lain data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis dan/atau contoh barang kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir.
“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang…disampaikan kepada: a. Importir;…dan/atau c. Pemilik barang melalui importir atau eksportir,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK 78/2023, dikutip pada Selasa (12/9/2023).
Pejabat bea dan cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.
Atas permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut maka importir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya.
Importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta pejabat bea dan cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.
Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.
Sementara itu, importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Tambahan informasi, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (rig)