KEBIJAKAN CUKAI

Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Dian Kurniati
Selasa, 05 September 2023 | 14.30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) mengenai pengelolaan produk hasil tembakau.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut terlibat dalam proses penyusunan roadmap pengelolaan produk hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dukungan untuk penyusunan roadmap tersebut juga menjadi salah satu prioritas dalam program kebijakan fiskal Kemenkeu pada 2024.

"Tentang peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, sedang kita siapkan. Kita juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholders," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memiliki 41 kegiatan dalam program kebijakan fiskal pada 2024. Salah satu masukan DPR yang kemudian diakomodasi dalam program ini adalah penyusunan rancangan perpres mengenai peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau.

Produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam bentuk rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah pada 2022 mulai mengatur pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara spesifik dan terpisah dari produk hasil tembakau konvensional.

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molases, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Soal rokok konvensional sendiri, tren produksinya turut mengalami perkembangan. Misalnya mengenai sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang  dulu identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan, kini mulai ikut diproduksi oleh pabrikan besar.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mulai mengubah ketentuan cukai KLM dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer. KLM golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Komisi XI DPR pun meminta pemerintah menyerahkan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.