LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 September 2023 | 17.17 WIB
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC secara rutin melakukan pembaruan dengan memasukkan sejumlah istilah ter-update seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang dimasukkan dalam kanal Glosarium umumnya sering digunakan dalam dunia perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah-istilah ini disusun secara alfabetis dan dilengkapi dengan definisi dan/atau pengertian masing-masing.

Hingga 1 September 2023, Glosarium Perpajakan DDTC telah menghimpun 2.780 istilah perpajakan. 

Jumlah istilah ini terus bertambah berkat upaya tim khusus Perpajakan DDTC yang merujuk pada sumber-sumber perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya.

Berikut beberapa contoh definisi dan pengertian istilah yang dapat Anda temukan di Glosarium Perpajakan DDTC:

1. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Pasal 1 angka 71 UU PDRD).

2. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

3. Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule)

Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule) adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus (special anti avoidance rule/SAAR) yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui skema controlled foreign corporation (CFC).

4. Koreksi Fiskal Positif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

5. Imbalan dalam Bentuk Natura

Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Untuk mengecek istilah-istilah terbaru yang dimasukkan ke dalam Glosarium Perpajakan DDTC, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Glosarium Perpajakan DDTC.

Jika Anda membutuhkan definisi atau pengertian dari istilah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk mengakses perpajakan.ddtc.co.id sekarang!

Pastikan juga untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru setiap hari melalui Instagram kami di @perpajakan.ddtc, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.