Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki pengelolaan insentif pajak sehingga masalah dalam kebijakan tersebut tak terus-menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu ditindaklanjuti sehingga masalah tersebut tidak lagi menjadi temuan pada kemudian hari. Harapannya, penyelesaian temuan tersebut dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara.
"BPK merekomendasikan DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan. Kami harap temuan BPK ini minimal bisa menambah pendapatan kita dari pajak," katanya, Rabu (30/8/2023).
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan terdapat 2 temuan dan 4 rekomendasi BPK terkait dengan insentif pajak. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022.
Menurut Suryo, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP LKPP 2022 terkait dengan insentif pajak lebih bersifat administratif semata.
"Kami lakukan rekomendasi BPK, yaitu melakukan validasi pelaporan, pengawasan pemenuhan persyaratan penerimaan fasilitas, dan juga melakukan penelitian pemanfaatan fasilitas, apakah sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Secara prinsip, lanjut Suryo, DJP menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun dari total 4 rekomendasi BPK, 1 rekomendasi diusulkan untuk diselesaikan.
Sebagai informasi, BPK dalam LHP LKPP 2022 menyatakan pengelolaan insentif perpajakan pada 2022 yang belum memadai mencapai Rp2,73 triliun.
Secara lebih terperinci, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan atas BKP bersifat strategis dan BKP/JKP tertentu yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,36 triliun.
BPK juga menemukan adanya pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut di kawasan perdagangan bebas tidak sesuai ketentuan senilai Rp207,44 miliar. Kemudian, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang tidak memenuhi syarat senilai Rp156,98 miliar. (rig)