Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan masih akan stagnan di level 10,31% hingga 10,77% dari PDB pada 2027.
Pada kerangka anggaran jangka menengah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, secara jangka menengah penerimaan pajak akan dioptimalkan melalui implementasi coretax administration system serta penguatan proses bisnis, regulasi SDM, dan penggunaan teknologi informasi.
"Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah menjaga agar sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Pemerintah memperkirakan penerimaan PPh akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dan perbaikan utilisasi tenaga kerja, sedangkan PPN akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan konsumsi dan perluasan basis pajak.
Adapun PBB diproyeksikan tumbuh seiring dengan pengembangan wilayah kerja dan pengembangan lapangan onstrem. Bea meterai diproyeksikan akan tumbuh sejalan dengan peningkatan transaksi yang membutuhkan perekatan meterai elektronik.
"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan pajak pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 8,89-9,32% PDB," tulis pemerintah.
Lebih lanjut, penerimaan kepabeanan dan cukai akan meningkat sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan pengendalian atas peredaran rokok ilegal.
Pengenaan cukai atas barang kena cukai (BKC) baru juga akan meningkatkan penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.
Adapun bea masuk diperkirakan terus tumbuh sejalan dengan kondisi ekonomi global dan peningkatan volume perdagangan internasional, sedangkan bea keluar bakal bertumbuh sejalan dengan perkembangan harga kelapa sawit dan komoditas utama lainnya.
"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 1,41–1,45% PDB," tulis pemerintah. (sap)