Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Sekjen DPR Indra Iskandar (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada RAPBN 2024.
Jokowi mengatakan kenaikan gaji diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kenaikan gaji ini diberikan dengan besaran bervariasi.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengatakan RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.
Dia menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi pun harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna agar makin efektif.
"Diharapkan [kenaikan gaji ASN dan pensiunan] akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Sepanjang masa pemerintahannya, Jokowi tercatat hanya 2 kali menaikkan gaji ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, yakni pada 2015 dan 2019. Kenaikan gaji diberikan sebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. (sap)