Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Penghapusan NPWP cabang ini cukup mendapat perhatian dari netizen selama sepekan terakhir.
DJP mengatakan NPWP cabang masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024, otoritas akan memberikan NITKU. Adapun NITKU berisi 22 digit yang terdiri atas 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak.
"Mulai 1 Januari 2024, NPWP cabang akan dihapuskan dan akan diberikan NITKU sebagai sarana administrasi," tulis DJP dalam laman resminya.
Menurut DJP, NITKU akan diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. Adapun daftar NITKU atas masing-masing tempat kegiatan usaha tersebut dapat diakses secara elektronik pada DJP Online.
"NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya, termasuk DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP," tulis DJP.
Seperti apa mekanisme penggunaan NITKU nantinya? Baca artikel lengkapnya 'Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus'.
Selanjutnya, ada topik mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. Otoritas pajak kembali mengingatkan wajib pajak mengenai konsekuensi yang bisa diterima apabila tidak melakukan validasi NIK-NPWP sampai setelah 31 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
"Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) … , terhadap wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP," tulis DJP dalam laman resminya.
Seperti apa layanan yang tak bisa diakses jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP? Simak artikel lengkapnya, 'NIK dan NPWP Belum Valid Setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya'.
Selain kedua topik di atas, masih ada pemberitaan lain yang menarik kembali untuk diulas. Di antaranya, rilis terbaru BPS mengenai kinerja ekonomi Indonesia, SE baru tentang konsultan pajak, penegasan DJP tentang PMK 66/2023 tentang pemajakan natura, hingga update kinerja penerimaan pajak terbaru.
Berikut adalah ulasan pemberitaan selengkapnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2023 mengalami pertumbuhan 5,17% secara tahunan (year on year/yoy).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan pertumbuhan positif tersebut terjadi sejalan dengan membaiknya perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja ekonomi Indonesia juga tergolong solid walaupun dihadapkan pada risiko perlambatan ekonomi global.
"Di tengah perekonomian global yang diperkirakan melambat dan menurunnya tren [harga] komoditas ekspor unggulan, perekonomian ekonomi Indonesia tumbuh solid sebesar 5,17% secara year-on-year dan tumbuh 5,11% secara c-to-c," katanya.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.
Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.
“Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut.
Ditjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan kenikmatan yang memiliki kaitan dengan pekerjaan dan pemberian jasa.
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly mengatakan bila natura dan kenikmatan yang diberikan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, natura dan kenikmatan tersebut berada di luar dari cakupan PMK 66/2023.
"Kalau di luar lingkup pekerjaan dan jasa itu di luar PMK 66/2023. Bisa jadi itu hadiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Feri.
Pemerintah saat ini tengah merampungkan penyusunan RUU APBN 2024. Nanti, RUU APBN 2024 tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden telah mengumpulkan para menteri dalam rapat kabinet untuk mempersiapkan RUU APBN 2024 beserta nota keuangan. Dalam rapat itu, presiden meminta agenda-agenda pembangunan prioritas masuk dalam APBN 2024.
"Arahan Presiden agar berbagai program pembangunan prioritas nasional diselesaikan dengan baik dan tuntas," katanya melalui Instagram @smindrawati.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.109,1 triliun hingga Juli 2023. Capaian tersebut setara 64,56% dari target tahun ini, yakni senilai Rp1.718 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif meski mengalami perlambatan.
"Ini pertumbuhannya relatif rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak kita yaitu di 58,8%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (sap)