Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri punya kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sendiri, terpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri sehingga masing-masing memikul beban pajak yang sebanding.
Konsep tersebut juga berlaku dalam pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Perlu dicatat, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022 adalah yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Peredaran bruto Rp4,8 miliar tersebut merupakan gabungan suami-istri. Jadi, jika total omzet suami-istri melebihi Rp4,8 miliar maka tidak diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5%," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (9/8/2023).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah memungkinkan masing-masing suami dan istri menggunakan PPh final 0,5% ketika pemenuhan kewajibannya terpisah.
Dalam kondisi yang diajukan wajib pajak tersebut, sang suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar per tahun dan istrinya beromzet Rp2,5 miliar. Artinya, jika digabung peredaran bruto usaha keduanya mencapai Rp5,5 miliar alias lebih batas pemanfaatan PPh final UMKM, yakni Rp4,8 miliar.
"Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, akan tetapi karena jumlah omzet keduanya dalam satu tahun pajak Rp5,5 miliar maka atas penghasilan suami-istri tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022," tulis DJP.
Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.
Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.
Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta. (sap)