KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Muhamad Wildan
Jumat, 4 Agustus 2023 | 14.30 WIB
Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 3 Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan revisi UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat anggota DPR bakal sibuk menyelenggarakan kampanye menjelang Pemilu 2024. Adapun masa sidang akan digelar pada 16 Agustus - 3 Oktober 2023.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," katanya, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, draf RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dan ditargetkan bisa segera dibahas dalam waktu dekat dalam rangka memperkuat landasan hukum dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami kuatkan hukumnya. Dalam konteks ini, DPR sudah menerima surat presiden yang meminta DPR membahas RUU ini. Namun, karena suratnya datang menjelang reses maka dijadwalkan setelah reses, tanggal 16 Agustus," ujar Samsul.

Sebagaimana pembahasan RUU pada umumnya, revisi UU 3/2022 akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR dan pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna.

"Proses ini adalah proses politik, artinya ada fraksi-fraksi. Namun, sejauh saya tangkap, semua fraksi menunggu supaya ini cepat diselesaikan. Kalau ada sedikit catatan itu biasa," tutur Samsul.

Sebagai informasi, UU 3/2022 perlu direvisi demi menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembangunan IKN yang tidak dapat dijawab oleh undang-undang tersebut.

Poin revisi UU 3/2022 mencakup kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.