Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai realisasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang ditempatkan di dalam negeri akan tergantung pada kepatuhan eksportir.
Perry mengatakan kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri akan memberi manfaat pada perekonomian nasional, termasuk penguatan cadangan devisa. Meski demikian, kepatuhan eksportir juga bakal menentukan nominal devisa yang dipulangkan ke dalam negeri.
"Jumlahnya [devisa yang dipulangkan ke dalam negeri] berapa? Perkiraan Bank Indonesia tentu saja akan sangat tergantung pada compliance-nya," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).
Perry menuturkan kebijakan DHE SDA secara umum akan mendorong ekonomi, menurunkan utang, mempercepat hilirisasi, serta pendalaman pasar. Dengan kewajiban penempatan dana yang diatur paling lama 3 bulan, efek maksimal dari kebijakan ini baru akan terasa pada Desember 2023.
BI pun telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.
Perry menjelaskan besaran DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dapat berbeda tergantung kepatuhan para eksportir. Apabila kepatuhan eksportir mencapai 90%, devisa yang dibawa pulang dapat mencapai US$9,2 miliar per bulan.
Apabila kepatuhan eksportir sebesar 75% maka devisa yang masuk ke Indonesia sekitar US$8 miliar per bulan. Adapun jika kepatuhan eksportir 50% saja, devisa yang dipulangkan pun hanya sekitar US$5 miliar per bulan.
"Kami optimistis bisa sekitar US$8-US$9 miliar per bulan kurang lebih kalau kita lihat itu sedikit lebih rendah dari [kewajiban penempatan] 30% DHE SDA," ujarnya.
PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Melalui PMK 73/2023, diatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)