PENGADILAN PAJAK

Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Agustus 2023 | 11.51 WIB
Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court
<p>Ilustrasi. Tampilan depan laman&nbsp;<em>e-tax court</em>.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Para pihak yang bersengketa bisa melihat urutan sidang pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan status persidangan yang sedang berlangsung dapat dilihat pada menu live sidang/sidang hari ini pada e-tax court. Dengan memantau menu tersebut, para pihak bisa melihat urutan sidang.

ā€œJika status pemohon banding atau penggugat tepat berada di bawah status sidang berwarna merah (sidang sedang berlangsung) maka Anda disarankan untuk bersiap-siap,ā€ tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Adapun para pihak juga dapat melihat jadwal sidang pada aplikasi e-tax court. Para pihak hanya perlu mengeklik menu jadwal sidang. Menu tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir saat sidang.

Sementera itu, terkait dengan putusan banding/gugatan, putusan itu diterima saat diunggah pada e-tax court. Setelah itu, pemohon banding/gugatan dapat mengunduh langsung putusan tersebut pada e-tax court.

Seperti diketahui, mulai Senin (31/7/2023), Pengadilan Pajak resmi mengimplementasikan e-tax court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court. Salah satu manfaatnya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya.

Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ā€˜Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.