PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 1 Agustus 2023 | 11.25 WIB
WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat ketentuan beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak

Berdasarkan pada Pasal 22 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu—atau setelah surat paksa diberitahukan—harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak.

“Jaminan aset berwujud … sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Jaminan aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Sejalan dengan ketentuan dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut, PMK 61/2023 mengatur beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak.

Pertama, pencabutan sita (Pasal 26 PMK 61/2023). Kedua, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan (Pasal 33 PMK 61/2023). Ketiga, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan (Pasal 38 PMK 61/2023).

Keempat, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal (Pasal 44 PMK 61/2023).

Kelima, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetap belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di bursa efek (Pasal 47 PMK 61/2023). Keenam, pencabutan pencegahan berdasarkan keputusan menteri keuangan (Pasal 62 PMK 61/2023).

Ketujuh, pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan berdasarkan pertimbangan menteri keuangan (Pasal 73 PMK 61/2023). Kedelapan, rekomendasi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu (Pasal Pasal 146 PMK 61/2023). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.