Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penjualan barang sitaan merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan pemerintah apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihannya setelah dilakukan penyitaan.
Penjualan barang sitaan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, melaksanakan penjualan secara lelang. Kedua, menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.
“Dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak,” bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Terdapat 3 jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang. Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, surat-surat berharga seperti harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai; obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.
Kemudian, obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; atau surat berharga lainnya. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Terkait dengan piutang, pemerintah dapat menjual piutang atau meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara dalam melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sementara itu, untuk barang yang mudah rusak atau cepat busuk, pemerintah dapat menjual barang dimaksud untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 61/2023. (rig)