PMK 61/2023

Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juli 2023 | 10.30 WIB
Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang sitaan pajak apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, pemerintah juga dapat menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak,” bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.

Barang Sitaan Dibebani Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia

Jika penjualan secara lelang tidak dapat dilaksanakan karena barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, pejabat memiliki 2 opsi penyelesaian yang bisa dipilih. Pertama, melaksanakan penjualan secara lelang.

Kedua, membuat pernyataan bersedia mengangkat penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.

Untuk diperhatikan, kesepakatan itu harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak secara optimal. Jika barang sitaan yang dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia tersebut telah dilakukan penjualan, pejabat mencabut sita.

Sebagai informasi, pemerintah dapat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya Penagihan pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.